Search:    
Advanced Search   
  Browse   Categories   Bahasa Indonesia ... » Berita hangat    

Forum
Your online community to connect Jakarta with the rest of the world.
Bahasa Indonesia Forum » Berita hangat

YLKI: Kasus Prita ibarat Kotak Pandora


Topics: 16   Posts: 19
Rabu, 10 Juni 2009 | 13:06 WIB

Mencuatnya kasus Prita Mulyasari yang dituntut oleh RS Omni Internasional karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, bisa diibaratkan seperti kotak pandora, karut-marut pelayanan kesehatan di negeri ini.

Demikian dikatakan Sudaryanto, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, di Jakarta, Rabu (10/6). Ia menuturkan, selain bermasalah dengan Prita, RS Omni juga sedang bermasalah dengan satu pasien lainnya.

"Ini bisa diibaratkan fenomena gunung es, terlihat dari luar hanya pucuknya saja, tapi jika diteliti lebih lanjut banyak pasien yang mengalami kasus serupa, hanya tidak terdeteksi," paparnya.

Penyebab dari hal tersebut adalah pemerintah yang terkesan tidak peduli tentang karut-marutnya pelayanan kesehatan yang terjadi hampir 10 tahun belakangan ini. "Ditambah lagi, dari 5 tahun belakangan ini banyak perda yang mengatur tentang privatisasi rumah sakit," terang dia.

Jika hal tersebut terus berlanjut, ia mengkhawatirkan masyarakat tidak akan percaya lagi pada rumah sakit yang ada. "Rumah sakit harus menampung aspirasi pasien mereka dan bersifat terbuka. Fungsi itulah yang harus dikembalikan lagi, supaya kepercayaan masyarakat kepada rumah sakit menjadi pulih," katanya.


______________________

Hi welcome to this new forum

Topics: 10   Posts: 11
Kisah Pembebasan Prita dari Balik Jeruji Besi
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Prita Mulyasari akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarganya setelah dibebaskan dari LP Wanita, Tangerang, Banten. Perempuan yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional itu kini berstatus sebagai tahanan kota.

Pembebasan Prita tidak lepas dari simpati dan dukungan sejumlah pihak, mulai dari para blogger hingga ketiga calon presiden. Dalam hitungan satu jam sejak Kejaksaan mengeluarkan surat penangguhan penahanan, Prita pun dapat meninggalkan LP.

"Surat dari Kejaksaan sendiri hari ini diterima di Lapas pukul 15.30 WIB dan tadi urusan administrasi baru selesai pukul 16.45 WIB," kata Kepala Lapas Wanita Tangerang, Arti Wirastuti, Rabu (3/6/2009).

Berikut wawancara wartawan dengan Arti yang dilakukan di ruang kerjanya di LP Wanita Tangerang, Jl TMP Taruna, selengkapnya:

Apa alasan perubahan status Prita menjadi tahanan kota?

Sejak 13 Mei pertama kali dia dititipkan Kejaksaan di LP sini keluarga berupaya supaya Prita bisa ditahan di luar dengan alasan dia perlu bertemu keluarga dan anak-anaknya. Tapi upayanya saat itu belum maksimal.

Kemudian hari ini ada Dewan Pers, dan sebelumnya ada Komnas HAM dan juga tadi Komisi III DPR yang datang kemari. Mungkin karena dikawal beliau-beliau, sehingga Prita bisa dialihkan statusnya menjadi tahanan kota.

Surat dari Kejaksaan sendiri hari ini diterima di lapas pukul 15.30 WIB dan tadi urusan administrasi baru selesai pukul 16.45 WIB.

Jadi alasan yang sebenarnya apa?

Kalau dari Kejaksaan sendiri dari suratnya dituliskan bahwa alasan kemanusiaan karena Prita masih mempunyai dua orang anak kecil. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

Berarti ini yang dikabulkan permohonan keluarga, bukan Komnas HAM atau karena kedatangan Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri)?


Memang keluarga sejak awal sudah mengajukan permohonan pengajuan penahanan ke PN Tangerang, tapi ternyata dikabulkan hari ini berupa pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Ada hubungannya dengan kedatangan Mega atau SBY pernah menelepon Lapas?

Kalau ke Lapas Pak SBY tidak pernah ada telepon. Terus kalau masalah politik seperti itu saya tidak mau terlibat, karena tidak begitu mengerti. Jadi yang saya tahu alasannya kemanusiaan, tapi mungkin hal-hal itu tadi berkaitan, saya tidak tahu.


Sumber : www.detik.com


Topics: 10   Posts: 11
Dokter yang Tangani Prita 'Diadili' Majelis Kode Etik
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Dokter dari RS Omni International yang menangani kasus Prita Mulyasari diperiksa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas laporan yang dilakukan Depkes.

"Itu masih berproses, kita sudah mengundang dokter dan Prita. Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Merdias Almatsir saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/7/2009).

Pemeriksaan atas Prita dilakukan pada Rabu 1 Juli 2007, sedang dokter yang menangani Prita yaitu dr Henky Gosel, telah diperiksa sehari sebelumnya.

"Semua yang diperlukan keterangan akan diundang," jelas Merdias.

Nantinya apabila selesai dilakukan pemeriksaan dan penelaahan, majelis akan memberikan keputusan. Sayangnya Merdias enggan mengungkapkan jenis keputusan yang bisa diberikan.

"Itu majelisnya yang menilai, semua keputusan tergantung majelis dan itu tugas majelis," jelasnya.

Prita sempat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan melanggar UU ITE karena menyebarkan surat elektronik yang dianggap merugikan RS Omni International. Dia juga dikenai pasal KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia sempat mendekam di penjara Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari.

Majelis hakim PN Tangerang kemudian menghentikan kasus Prita dengan menolak dakwaan jaksa pada 25 Juni 2009.



Moderators: dannyman